A. Pengantar
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.
Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.
Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
B. Pengertian
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
"Computer crime is crime toward computer ".
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi,
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.
Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.
Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
B. Pengertian
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
"Computer crime is crime toward computer ".
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar